TAPAKTUAN – LSM Forum Pemantau dan Kajian Kebijakan (Formak) menyayangkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Irwinsyah SH, tidak melayani upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan pada Rabu (16/11) sore terkait penahanan tersangka korupsi.
Kami sangat menyayangkan sikap Kajari tidak melayani kedatangan wartawan yang secara resmi ingin melakukan konfirmasi berita terkait langkah penahanan terhadap tersangka korupsi. Sebab sikap seperti itu sama dengan membatasi masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan akurat dari pihak berkompeten, kata Ketua LSM Formak Aceh Selatan, Ali Zamzami kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (17/11).
Selaku pimpinan tertinggi di lembaga Adhyaksa Aceh Selatan, kata dia, seharusnya Kajari Irwinsyah mengundang seluruh wartawan di daerah itu untuk menggelar konfrensi pers terkait telah dinaikkannya status pengusutan kasus dugaan korupsi di PDAM Tirta Naga, Tapaktuan, dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebab, kasus dugaan korupsi yang pengusutannya telah dimulai sejak tahun 2015 lalu tersebut, perkembangannya telah lama dinanti-nantikan publik secara luas. Namun sangat disayangkan, disaat kasus tersebut telah dinaikkan ke penyidikan sekaligus ditetapkan mantan Direktur PDAM Tirta Naga, Tapaktuan, berinisal JZ sebagai tersangka, justru pihak Kejari Aceh Selatan tidak membuka kasus ini secara terang benderang ke publik.
Sebenarnya ini kan sebuah keberhasilan mereka, tapi kenapa tidak dibuka secara terang benderang ke publik. Apalagi telah ada wartawan yang datang langsung menjumpainya untuk konfirmasi berita, seharusnya dia melayani kedatangan wartawan bersangkutan bukan justru mengabaikan begitu saja, kritik Ali Zamzami.
Menyikapi hal ini, Ali Zamzami meminta kepada seluruh masyarakat agar secara bersama-sama mengawal kelanjutan pengusutan kasus ini termasuk langkah penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang telah dilakukan pihak jaksa.
Dengan kondisi seperti ini kami telah menaruh curiga kepada pihak Kejari Aceh Selatan. Jangan sampai ada udang dibalik batu. Indikasinya adalah pasca dilakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut belum ada media massa yang mempublikasikan keterangan resmi dari Kejari Aceh Selatan terkait kasus itu. Yang ada sekarang ini hanya informasi seleweran yang bersumber bukan dari pejabat yang berkompeten. Masyarakat menanti-nanti keterangan resmi dari pihak Kejari Aceh Selatan terkait kasus ini, ujarnya.[]
Laporan: Hendrik

