BLANGKEJEREN – Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues akan menertibkan perusahaan getah pinus yang tidak lengkap izin dan membuang limbah ke permukiman penduduk. Pernyataan itu disampaikan Bupati Gayo Lues Suhaidi, S.Pd., M.Si., Senin, 10 Maret 2025.

“Perusahaan yang belum lengkap izinnya tidak boleh beroperasi, itu menyalahi aturan. Kalau sudah lengkap izinya, ya silakan beroperasi, nanti akan kita cek satu persatu,” kata Bupati kepada portalsatu.com/ di ruang kerjanya.

Bupati Gayo Lues menjelaskan perusahaan yang sudah lengkap izinpun harus bekerja sesuai SOP, jika melanggar harus ditindak sesuai dengan peraturan berlaku.

“Perusahaan getah pinus harus mengikuti aturan, seperti dalam membuat koakan di batang getah pinus, tidak boleh sembarangan. Karena jika terlalu rapat koakannya, bisa menyebabkan kematian terhadap pohon pinus,” ujarnya.

Pemda, kata Bupati, juga harus segera berkonsultasi dengan Pemerintah Aceh terkait kawasan yang diberikan izin kepada perusahaan getah pinus. Sebab, kawasan budidaya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi atau Pusat.

“Selama ini Gayo Lues juga hanya jadi penonton, Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak lagi di stor oleh Perusahaan, dan masalah ini harus kita luruskan, Apakah Perusahaan mau mengikuti Peraturan Pemerintah Pusat atau Peraturan Gubenur harus jelas,” katanya.

Jika perusahaan ingin menggunakan Peraturan Pemerintah Pusat, maka waga Gayo Lues berhak menjual getah pinus keluar daerah, tetapi jika mengikuti Peraturan Gubenur, maka perusahaan harus membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Pemda akan membentuk tim kusus PAD ini, termasuk nanti masalah PAD getah pinus. Kemudian terkait dengan peraturan Gubenur, kita meminta agar dilakukan revisi, karena jika seperti ini terus, Gayo Lues akan rugi, getah pinus dan gondorukemnya hanya dinikmati perusahaan, sementara retribusinua tidak dibayar,” kata Bupati.[]