BANDA ACEH – Bupati Nagan Raya, Zulkarnaini dilaporkan oleh salah seorang warganya ke Ombudsman Perwakilan Aceh. Hal tersebut dilakukan karena Bupati Nagan Raya dianggap telah melakukan pembiaran terhadap Aparatur Sipil Negara yang diduga terlibat politik praktis.
“Saya melaporkan hal ini karena bupati di sana telah melakukan pembiaran terhadap PNS di Nagan Raya dalam melakukan politik praktis,” ucap Teuku Reza Fardillah, warga Darul Makmur, Nagan Raya, selaku pelapor Senin, 8 Agustus 2016.
Reza turut menyerahkan beberapa gambar yang menunjukkan indikasi PNS menyalahi peraturan dan kode etik. Di antaranya, pemasangan spanduk salah satu bakal calon Bupati Nagan Raya di beberapa tempat, seperti puskesmas dan kantor camat.
Tempat-tempat tersebut dianggap telah dicemari oleh spanduk salah seorang bakal calon bupati Nagan Raya yang juga adik kandung bupati saat ini. Tak hanya bupati, Reza juga melaporkan Panwaslih Nagan Raya karena dianggap tak mengambil tindakan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Panwas juga kita lapor karena tidak mengambil tindakan, pas kita tanya kenapa, katanya belum ada yang lapor,” ucap Reza.
Rudi Ismawan, perwakilan Ombudsman yang menerima laporan tersebut mengatakan akan memproses laporan tersebut.
“Kita akan memeriksa laporannya apakah ini wewenang Ombudsman atau bukan. Jika ini sudah masuk ranah Ombudsman kita akan mengambil tindakan pada instansi terkait,” ucap Rudi.[]



