LHOKSUKON – Polisi menangkap J (24) di Aceh Utara, Jumat, 21 Juni 2019, sekitar pukul 19.00 WIB, lantaran mencabuli remaja yang masih di bawah umur.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Sabtu, 22 Juni 2019, menyebutkan, pria itu ditangkap berdasarkan laporan resmi dari keluarga korban, R (15).
“Pelaku melakukan perbuatannya pada Jumat, 14 Juni 2019 malam, di belakang rumah korban. Saat itu pelaku berujar kepada korban, akan mengembalikan handphone-nya apabila bersedia melayani pelaku,” ujar Rezki.
Menurut Rezki, beberapa waktu sebelum kejadian, L menyita handphone korban dengan dalih sebagai jaminan tidak membawa masalah korban ke meunasah. Karena saat itu korban kedapatan sedang berduaan (pacaran).
“Namun ternyata, pelaku tidak mengembalikan handphone korban, walau telah mencabulinya. Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menyerahkan handphone korban kepada geuchik setempat. Pelaku itu sudah beristri dan sekampung dengan korban,” ungkap Rezki.
Atas perbuatannya, kata Rezki, tersangka L dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2), jo pasal 82 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2014.
“Pelaku sudah kita amankan. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pelaku masih kita mintai keterangan,” pungkas Iptu Rezki. []



