BANDA ACEH – Anggota Badan Legislasi DPR Aceh, Azhari alias Cage mengatakan, isi draf Qanun Pilkada yang sudah tersebar ke khalayak umum sebenarnya masih menjadi bahan/materi rapat dewan, belum menjadi qanun yang sah.

“Draf itu masih bahan materi rapat. Jadi, tak perlu ribut sedemikian rupa,” kata Cage yang hadir mewakili Banleg DPR Aceh dalam diskusi publik bertajuk “Menyoal Persyaratan Jalur Perseorangan Dalam Draft Qanun Pilkada”, di Warkop 3 in 1, Banda Aceh, Selasa, 19 April 2016.

Ia mengatakan bahwa terkait materai per individu tersebut adalah usulan dari eksekutif.  “Materinya itu dari eksekutif, jadi saya heran kok protesnya dialamatkan ke Banleg, bahkan lebih aneh lagi dialamatkan ke Partai Aceh,” kata Cage.

Cage mengatakan, draf tersebut belum final. Kalaupun difinalkan, pihaknya masih membuka ruang dengar pendapat.

“Masih ada ruang untuk dengar pendapat,” kata dia.[](ihn)