Selasa, September 17, 2024

Mahasiswa PSDKU USK Gayo...

BLANGKEJEREN - Ratusan mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Syiah Kuala...

Tujuh Organisasi Deklarasikan Komite...

BANDA ACEH – Tujuh organisasi mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKI) Aceh di Banda...

Sejumlah Akun Palsu Catut...

BANDA ACEH - Sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag.,...

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...
BerandaCara Pemerintah Mencegah...

Cara Pemerintah Mencegah Ponsel Ilegal Masuk Indonesia

JAKARTA – Pemerintah berupaya mencegah telepon seluler (ponsel) ilegal masuk dan beredar di Indonesia. Berbagai upaya tersebut pun sudah dilandasi dengan payung hukum yang kuat.

Di antaranya melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.65 Tahun 2016 terkait tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 mengenai pengendalian impor dan ekspor barang yang diduga merupakan berasal dari hasil pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Ponsel ilegal yang dimaksud adalah ponsel palsu yang didesain dan merek menyerupai yang asli (counterfeit) dan barang pasar gelap. Guna memperketat peredaran ponsel ilegal, Kementerian Perindustrian menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi dunia Qualcomm Incorporated untuk menciptakan Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS) di Indonesia.

Nantinya sistem pusat data tersebut akan mengidentifikasi, mendaftarkan dan mengontrol akses jaringan seluler melalui identitas asli ponsel Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen ILMATE (Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika) Kementeran Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan dengan Direktur Senior Qualcomm Technology Licencing Mochamad Rahael Kamal, yang disaksikan Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

“Selama ini pendaftaran IMEI untuk melihat keabsahan. Saat ini sudah terkumpul ratusan juta IMEI, bersama Qualcomm kita akan mulai membuat analisa IMEI sehingga dari sana akan mendapat banyak manfaat,” kata Putu.

Airlangga mengatakan Indonesia adalah pasar ponsel 4G yang sangat besar. Setiap tahunnya sebanyak 60 juta ponsel terjual. Namun 20% diantaranya merupakan ponsel ilegal.

“Dengan pengolahan IMEI bersama Qualcomm, nanti ditindaklanjuti oleh Kominfo, sehingga pengolahan data yang ada dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri telekomunikasi di Indonesia. Sehingga peredaran produk ilegal dapat ditangani,” terang Putu.

Menurut Putu penggunaan ponsel ilegal kerap digunakan untuk melakukan aktivitas kejahatan siber dan terorisme. Ponsel ilegal juga sering kali dibuat dari material yang tidak sesuai standar sehingga menimbulkan risiko bahaya kesehatan, privasi, dan keamanan yang serius serta mengurangi keseluruhan kualitas penyedia layanan jaringan dari operator.[] sumber: detik.com

Baca juga: