BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim, mengimbau masyarakat setempat untuk tidak melaksanakan pemotongan daging pada hari meugang yang jatuh pada hari Kamis, 24 April 2020. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan pengananan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Abdya.

Ketiadaan pemotongan daging ini tertuang dalam Surat Imbauan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 450/422/2020 Tanggal 9 April 2020 Tentang Pelaksanaan Meugang Tahun 1441H/2020M.

Dalam surat tersebut, Akmal mengimbau masyarakat tidak melaksanakan pemotongan dan penjualan daging meugang puasa di Krueng Beukah gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dan di lapangan bola kaki gampong Seunulop, Kecamatan Manggeng. Pemotongan hanya dibolehkan dilingkungan gampong masing-masing.

“Mengenai titik lokasi penjualan daging di hari meugang dianjurkan ditempat yang aman, bersih dan tidak menganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang yang lain guna menghindari kerumunan banyak orang yang akan membeli daging,” kata Akmal dalam surat tersebut.

Akmal menyampaikan, bagi pemilik ternak atau hewan yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat keur kesehatan ternak yang dikeluarkan dinas terkait.

Akmal juga melarang memasukkan daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain ternak yang dipotong dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya.

“Bagi masyarakat yang ingin membeli daging meugang diharapkan selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan surat kesehatan/keur ternak yang dijual,” ujarnya.

Akmal juga mengharapkan para Camat dalam Kabupaten Aceh Barat Daya agar menginformasikan/memberitahukan kepada seluruh Keuchik dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

“Bagi gampong atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak diharapkan kepada para Camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Aceh Barat Daya,” tutup Akmal dalam surat itu.[]