BANDA ACEH — Puluhan personel Kodim 0101/BS dan Polresta Banda Aceh melaksanakan kegiatan patroli gabungan jam malam di seputaran Kota Banda Aceh, Minggu malam, 29 Maret 2020.
Dandim 0101/BS Kota Banda Aceh Kolonel Inf Hasandi Lubis menyebutkan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, telah mengeluarkan maklumat bersama untuk memberlakukan jam malam di Aceh. Kebijakan itu dikeluarkan guna membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah pada malam hari, sehingga penyebaran virus corona dapat diputuskan.
“Pemberlakuan jam malam mulai berlaku sejak Minggu malam, 29 Maret 2020, sampai dengan Jumat 29 Mei 2020, keputusan itu ditetapkan dalam maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dalam penanganan corona virus disease 2019 di Aceh. Maklumat tersebut ditetapkan di Banda Aceh, pada 29 Maret 2020,” jelasnya, katanya Minggu, 29 Maret 2020.
Maklumat itu ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Teguh Arief Indratmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.
Di antara poin penting dari maklumat tersebut adalah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam sejak pukul 20.30 wib sampai dengan pukul 05.30 wib.
Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/cafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mall, karoke, tempat wisata, tempat olahraga, dan angkutan umum pada penerapan jam malam.
“Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja,” ungkapnya. [Khairul]



