LHOKSEUMAWE – Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad, menolak untuk mendukung kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe. Gubernur Zaini sebelumnya menolak KEK dilaksanakan oleh konsorsium BUMN, dan meminta Presiden merevisi PP Nomor 5 tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

“Benar dalam hasil pertemuan itu tidak ada saya dan hanya dihadiri oleh wakil bupati. Mereka sepakat untuk mendukung kebijakan gubernur, tapi saya tidak teken rekomendasinya, karena saya tidak sepakat dengan kebijakan Abu Doto,” ujar Cek Mad kepada portalsatu.com, Sabtu, 1 April 2017.

Cek Mad menyikapi hasil pertemuan antara Wakil Bupati Muhammad Jamil dengan para akademisi dan tim KEK Provinsi Aceh di Kantor Bupati Aceh Utara pada 24 Maret 2017 lalu. Dalam pertemuan itu disimpulkan, Pemkab Aceh Utara mendukung kebijakan gubernur untuk menolak KEK dilakukan konsorsium BUMN.

Cek Mad menilai kebijakan gubernur bisa berimbas kepada proses pembangunan Aceh, terutama Aceh Utara dan Lhokseumawe ke depan. Dikhawatirkan hasilnya seperti Perta Arun Gas (PAG) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), di mana Aceh tidak mendapatkan “apa-apa” dari kedua anak perusahaan Pertamina tersebut.

“Jauh-jauh hari sebelum pertemuan wakil dan tim gubernur, saya dan tim pusat termasuk wakil dari Dewan KEK sudah bertemu di pendopo bupati. Kesimpulannya, saya sepakat KEK dijalankan oleh konsorsium (BUMN). Saya menilai terkait KEK, Aceh jangan menolak kebijakan pusat, saya takut kita alami hal sama terhadap PAG dan PHE, akibat menentang pusat,” kata Cek Mad.

Saham kosong

Bupati Aceh Utara mengaku dalam pertemuannya dengan tim pusat telah disepakati bahwa Aceh, Aceh Utara dan Lhokseumawe mendapatkan “saham kosong” sekian persen. Kemudian, kata dia, operator KEK juga wajib mendidik calon tenaga kerja Aceh selama lima tahun untuk menciptakan SDM lokal yang nantinya menempati posisi strategis dalam KEK.

“Harapan saya ke depan ketika SDM lokal sudah cukup dan memadai, maka lima tahun ke depan KEK akan dipegang oleh anak-anak Aceh. Dengan demikian, KEK akan menjadi milik Aceh. Terkait saham yang diberikan oleh pusat, berapapun yang diberikan saya terima,” kata Cek Mad.

Terkait sikap Cek Mad itu, portalsatu.com kemudian menghubungi Wakil Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil via seluler, Senin, 3 April 2017. Jamil diketahui mewakili Kabupaten Aceh Utara dalam pertemuan dengan Tim Gubernur pada 24 Maret 2017 lalu, yang menghasilkan kesepakatan untuk mendukung kebijakan Gubernur Aceh Zaini Abdullah.

“Maaf, untuk itu saya tidak berkomentar,” kata Muhammad Jamil singkat.[]