SUKA MAKMUE – Masyarakat Gampong Lamie, Kecamatan Darul Makmuer, melaporkan PT. Ensem Lestari ke Komisi A DPRK Nagan Raya terkait dugaan pengelolaan limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan. Pembakaran limbah padat (senerator) dari perusahaan yang belum mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup tersebut juga mencemari udara.

“Asap yang ditimbulkan oleh limbah perusahaan sangat mengganggu masyarakat. Selain itu juga bisa berdampak pada kesehatan pernafasan masyarakat sekitar perusahaan. Kami meminta agar perusahaan dapat menjaga (lingkungan) sekelilingnya, jangan main asal bakar saja jangkos-nya,” ujar Arifin, salah satu warga Gampong Lamie, Selasa, 5 April 2016.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRK Nagan Raya, Said Junaidi, memanggil Manajer PT. Ensem Lestari siang tadi. Dia meminta manjemen perusahaan tersebut untuk menerangkan pengelolaan limbah B3 perusahaan.

“Kita tadi sudah memanggil manajer perusahaan yang terkait, dan keterangan yang kita terima dari pihak perusahaan tidak ada yang mereka langgar,” kata Said Junaidi, sembari mengatakan akan secepatnya menerjunkan tim dari DPRK dan Badan Lingkungan Hidup untuk memeriksa kondisi di lapangan.[](bna)

Laporan: Riski Bintang