ACEH BARAT – Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Barat untuk Pemilu 2019 mencapai 132.184 pemilih. Jumlah ini meningkat dari pemilu sebelumnya, yang hanya 121.326 pemilih.
Menurut Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), T. Novian Nukman, S.P., peningkatan jumlah pemilih di Kabupaten Aceh Barat mencapai 10,858 pemilih. “Dari total 132.184 DPT yang telah didata, laki-laki berjumlah 65.735 pemilih, perempuan sebanyak 66.448 pemilih. Penetapan DPT ini sudah final,” kata Novian kepada portalsatu.com/, Jumat, 31 Agustus 2018.
Novian menyebutkan, dari 12 kecamatan yang ada di kabupaten itu, jumlah pemilih terbanyak terdapat di Kecamatan Johan Pahlawan yakni 40.520 pemilih.
“Sementara, di Kecamatan Arongan Lambalek terdapat 7.968 pemilih, Bubon 4.737 pemilih, Kaway XVI 14.729 pemilih, Mereubo 18.859 pemilih, Pante Ceureumen 7.853 pemilih, Panton Reu 4.668 pemilih, Samatiga 11.012 pemilih, Sungai Mas 3.004 pemilih, Woyla 9.639 pemilih, Woyla Barat 5.565 pemilih, dan Woyla Timur dengan jumlah 3.630 pemilih,” sebutnya.
Novian menambahkan, selain DPT, dalam pemilu juga terdapat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb).
Dia menjelaskan, DPKTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memberikan suara di TPS tempat pemilih bersangkutan yang terdaftar dalam DPT, dan memberikan suara di TPS lain.
Sedangkan DPK, yakni WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan undang-undang, tetapi yang bersangkutan tidak memiliki identitas kependudukan, ataupun, memiliki identitas kependudukan, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), DPT, atau DPTb.
Selanjutnya, DPKTb, ialah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan undang-undang, memiliki KTP atau kartu identitas lain, namun tidak terdaftar dalam DPT, DPKTb, ataupun DPK, dan memberikan suara di TPS pada hari pemungutan dengan syarat menunjukkan kartu identitas yang dimilikinya (KTP, KK, Paspor, atau kartu identitas lain).
“Intinya, kalaupun tidak terdapat dalam daftar, masyarakat masih bisa memilih di TPS yang ditentukan, dengan syarat menunjukkan KTP pada hari H,” kata Novian. []



