BANDA ACEH – KIP Aceh membatasi dana kampanye setiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh untuk Pilkada 2017 senilai Rp89 miliar.

Hal itu diatur dalam Keputusan KIP Aceh Nomor 33/Kpts/KIP Aceh/ Tahun 2016 tentang Penambahan Bahan Kampanye, Alat Peraga Kampanye (APK), Desain dan Materi Kampanye, Lokasi Pemasangan APK, dan Pembatasan Dana Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Tahun 2017.

“Pembatasan Dana Kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh adalah sejumlah Rp89.678.065.000,” demikian bunyi salah satu poin Lampiran Keputusan KIP Aceh Nomor 33/Kpts/KIP Aceh/ Tahun 2016 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2016 dan dipublikasikan melalui laman resmi KIP Aceh, 1 November 2016.

Jumlah maksimal dana kampanye Rp89 miliar tersebut untuk enam kegiatan, yaitu rapat umum, pertemuan terbatas, pembuatan bahan kampanye, jasa manajemen/konsultasi, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye. Rincian untuk enam kegiatan itu juga dilampirkan dalam Keputusan KIP Aceh tersebut. Paling banyak jumlah maksimal dana itu untuk kegiatan pembuatan bahan kampanye yakni Rp75 miliar lebih.

Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan, sebelum menetapkan keputusan tersebut, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan para calon gubernur/wakil gubernur Aceh. Pertemuan yang turut dihadiri Panwaslih Aceh itu membahas pembatasan dana kampanye untuk Pilkada 2017.

“Itu hasil pembahasan KIP Aceh bersama para calon disaksikan Panwaslih dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian disepakati sehingga muncul angka Rp89 miliar itu,” ujar Ridwan Hadi dihubungi portalsatu.com, Selasa, malam.

Ridwan Hadi menjelaskan, dengan adanya ketentutan pembatasan dana kampanye maka setiap pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh punya batas maksimal yang sama. “Agar seragam dan tidak ada dominasi. Misalnya, calon tertentu punya uang lebih banyak, jika tidak ada pembatasan maka akan terjadi dominasi,” katanya.

Disinggung soal sanksi apabila ada pasangan calon yang menggunakan dana kampanye melebihi batas maksimal, Ridwan Hadi mengatakan, jika berdasarkan hasil audit nantinya melebihi Rp89.678.065.000 maka hal itu merupakan pelanggaran kampanye. Artinya, bisa dipersengketakan atau dituntut oleh pasangan calon lain, partai politik atau stake holders lain.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Keputusan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati an Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 menetapkan bahwa penyerahan laporan dana kampanye dilakukan tiga kali, yaitu: 1). Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada tanggal 27 Oktober 2016; 2). Penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), 20 Desember 2016; dan 3). Penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, 12 Februari 2017.[](idg)