LHOKSEUMAWE Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mengatakan, seharusnya dana Otsus dan Migas yang saban tahun mencapai Rp200 miliar lebih menjadi daya ungkit dalam pembangunan Aceh Utara. Misalnya, untuk program pengurangan kemiskinan, pembangunan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi dan sosial budaya.
Alfian mengatakan itu menyikapi berita dilansir portalsatu.com terkait dana Otsus dan Migas Aceh Utara tahun 2017 dicincang melalui usulan program dan kegiatanyang menurut anggota DPRK terkesan bagi-bagi kue untuk lebih 20 SKPK.
Pola pengelolaan dana Otsus hampir semua begitu, dari provinsi sampai kabupaten/kota tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya. Ini terjadi karena pemerintah tidak mau mengacu pada master plant penggunaan dana Otsus yang sudah dirancang oleh pemerintah, kata Alfian kepada portalsatu.com, Jumat, 1 April 2016.
Padahal, kata Alfian, dana Otsus bagian dari dana kompensasi perang dengan Pemerintah Pusat. Dana Otsus dicincang hanya untuk memenuhi kepentingan para elite, bukan kebutuhan dasar masyarakat, ujarnya.
Ia menilai kepentingan pembagian pengelolaan dana diperparah karena dihadapkan dengan tahun politik dan dana aspirasi dewan. Kebijakan anggaran dengan paket-paket kecil dengan nama hibah dan bansos sangat berpotensi korupsi, kata Alfian.
Akan tetapi, Alfian melanjutkan, pemerintah daerah terkesan tidak menyadari dana Otsus akan berakhir pada tahun 2028. Di mana tahun 2018 ke depan hanya tinggal 1 persen dari sebelumnya 2 persen (dari plafon dana alokasi umum/DAU nasional), ujarnya.
Makanya dana APBK (Aceh Utara) 2016 sangat rawan, di mana konflik kepentingan para pihak sangat kental, sementara rakyat selalu dijadikan objek oleh para pelaku, kata Alfian.[] (idg)



