LHOKSUKON – APBK Aceh Utara tahun anggaran 2026 diperkirakan mengalami defisit Rp23,32 miliar akibat berkurangnya transfer ke daerah (TKD). Pemkab bersama DPRK menyepakati untuk tetap memprioritaskan tujuh program pembangunan.

Hal itu dibahas Pemkab dan DPRK Aceh Utara dalam rapat paripurna di Gedung dewan, Selasa, 11 November 2025. Rapat dihadiri para pimpinan OPD dan anggota DPRK.

Dalam sambutannya, Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., menyampaikan rancangan APBK 2026 menargetkan pendapatan daerah Rp2,56 triliun, turun 2,50% dibandingkan 2025. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan tumbuh 9,02% menjadi Rp258,15 miliar.

“Penurunan terjadi pada pendapatan transfer yang menjadi Rp2,24 triliun akibat berkurangnya TKD serta pos pendapatan sah lainnya yang merosot menjadi Rp59,29 miliar,” kata Murtala.

Di sisi lain, kata Murtala, belanja daerah direncanakan Rp2,59 triliun atau turun 3,55%, dengan belanja operasi naik dan belanja modal menyusut tajam karena minimnya Dana Alokasi Khusus (DAK). Kondisi ini menghasilkan defisit Rp23,32 miliar, yang ditutup dari penerimaan pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.

Sekda menyampaikan pembangunan daerah tahun 2026 mendatang akan diselaraskan dengan tema nasional, yakni “Kedaulatan Pangan, Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif”.

Murtala menyebut Pemkab dalam pada kondisi ini menetapkan tujuh prioritas pembangunan. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi; peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan; percepatan pengentasan kemiskinan; pembangunan infrastruktur dasar; penguatan syariat Islam; ketahanan lingkungan dan perubahan iklim; serta tata kelola pemerintahan yang efektif dan reformasi birokrasi.

“Meski fokus kinerja ditingkatkan, tantangan fiskal masih membayangi penyusunan APBK 2026 yang menunjukkan tren penurunan pendapatan,” ujar Murtala.

Dalam rapat tersebut, Sekda Aceh Utara secara resmi menyerahkan buku Rancangan Qanun APBK 2026 dan draf Perbup tentang Penjabaran APBK 2026 kepada pimpinan DPRK untuk segera dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Proses ini menandai dimulainya pembahasan detail anggaran yang akan menentukan arah pembangunan Aceh Utara pada 2026 mendatang.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, dalam kesempatan itu menegaskan penyampaian Raqan APBK 2026 merupakan bagian dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyerahkan rancangan APBK maksimal 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir.

Sebelumnya, Pemkab dan DPRK telah merampungkan KUA-PPAS 2026 dan menandatangani nota kesepakatan pada Oktober lalu sebagai dasar penyusunan anggaran.[]