SUBULUSSALAM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukpencapil) Kota Subulussalam diberi waktu selama tiga bulan untuk meningkatkan persentase jumlah perekaman Kartu Identitas Anak (KIA) dari sebelumnya 15,63 persen.
Target tersebut harus dicapai Disdukpencapil Kota Subulussalam setelah mendapat teguran langsung dari Kemendagri terkait rendahnya realisasi KTP elektronik, akta kelahiran dan KIA. Artinya terhitung sejak 1 September hingga November mendatang persentase akta kelahiran, KTP elektronik dan KIA harus mencapai 99,7 persen.
“Pihak kementerian waktu itu kasih target ke saya tiga bulan untuk menyelesaikan masalah Subulussalam. Pertama KTP elektronik, akta kelahiran dan KIA. Yang paling mendasar itu masalah KIA,” kata Kepala Disdukpencapil Kota Subulussalam, Syafrianda kepada portalsatu.com/, Selasa, 21 September 2021.
Untuk meningkatkan persentase KIA, Disdukpencapil Kota Subulussalam sudah menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Subulussalam untuk menyampaikan kepada pihak sekolah mulai TK, SD dan SMP menyiapkan data siswa.
Nanti pihak Disdukpencapil akan menjemput data tersebut untuk percetakan KIA bagi anak berusia 0-17 tahun. “Anak di bawah lima tahun tidak pakai foto, di atas 5 tahun di kartu KIA sudah pakai foto,” jelas Syafrianda didampingi Sekretaris Disdukpencapil Budi S Cibro.
Selain itu, Disdukpencapil juga akan bekerjasama dengan BKPSDM setempat. Di saat pemberkasan yang berkaitan dengan akta kelahiran secara otomatis berkaitan dengan KIA. Begitu juga RSUD Kota Subulussalam, sehingga ke depan setiap anak yang lahir di RSUD sudah memiliki akta kelahiran.
Ia menjelaskan saat ini realisasi KIA baru 15,63 persen, akta kelahiran 0-18 tahun 95.81 persen. Sedangkan akta kelahiran di atas 18 tahun masih rendah hanya 64,21 persen. Sementara pengguna KTP elektronik dan yang sudah melakukan perekaman mencari 99,3 persen. Ketiga administrasi kependudukan ini ditargetkan mencapai 99,7 persen selama tiga bulan ke depan.
Untuk mendukung persentase KTP elektronik, Syafrianda berharap setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam harus memiliki KTP Subulussalam.
Menurut Syafrianda hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 merupakan
amandemen UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan, pasal 18 disebutkan penduduk yang sudah berdomisili 1 tahun lebih wajib memiliki KTP di daerah domisili.
“Itu ada aturan mainnya, sehingga jumlah penduduk Kota Subulussalam ini akan meningkat,” ungkap Syafrianda.[]





