BANDA ACEH – Plt. Wali Kota Banda Aceh Hasanuddin Ishak mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah telah mengamanatkan penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif serta efisien.
“Peraturan tersebut mengharuskan setiap daerah untuk menata organisasi perangkat daerah baik dinas, badan, sekretariat maupun kecamatan,” ujar Hasanuddin dalam sambutannya saat melantik para pejabat eselon II, III dan IV di Aula Madani Lantai IV, Gedung A Balaikota, Jumat, 30 Desember 2016, pagi.
Hasanuddin menyebut meski ada beberapa dinas dan badan baru yang muncul, tetapi penataan organisasi perangkat daerah di Kota Banda Aceh mengalami efisiensi 4 persen.
“Dari total jabatan lama sebanyak 707 jabatan di 39 SKPD, setelah dilakukan penataan menjadi 679 jabatan dengan jumlah SKPD 45,” ujar Hasanuddin, dikutip dari siaran pers diterima portalsatu.com.
Hasanuddin menyadari perubahan ke arah lebih baik merupakan bagian penting bagi pengembangan sebuah organisasi. “Perubahan ini pula yang diharapkan membawa semangat baru bagi Pemko Banda Aceh untuk membangun lebih baik lagi,” katanya.
Ia melanjutkan, perubahan ini diharapkan akan membuat pemerintah menjadi lebih fokus terhadap isu-isu aktual, lebih inovatif dan kreatif.
Menurut Hasanuddin, banyak di antara para pejabat struktural yang dilantik hari ini mengalami mutasi tugas, baik di tingkat eselon II, eselon III, maupun eselon IV. Namun, banyak juga yang tetap dikukuhkan pada jabatannya semula. Keputusan tersebut, kata dia, tentunya dilakukan dengan berbagai pertimbangan akan kebutuhan dari organisasi. Pertimbangan tersebut telah dibahas diberbagai level yang berbeda dan telah disepakati tim Baperjakat dan pimpinan daerah tanpa adanya intervensi dan pengaruh dari pihak-pihak tertentu.
”Penilaian kami adalah objektif sesuai dengan kebutuhan teknis organisasi maupun hasil evaluasi kinerja dari aparatur yang bersangkutan,” tegas Hasanuddin.[](rel)