MEUREUDU – Jumlah penduduk Kabupaten Pidie Jaya belum terdata secara akurat. Selain itu, terdapat perbedaan jumlah penduduk yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pidie Jaya dengan data dari kecamatan hingga Maret 2016.
Kepala Disdukcapil Pidie Jaya, Helmi, SSTP., M.Si, kepada wartawan mengatakan dinas yang dipimpinnya mendaftarkan 155.531 penduduk ke Sistem Informasi Administrasi Komputer (SIAK). Sedangkan data terekam di 8 Kecamatan jumlahnya mencapai 162.245 jiwa.
Data bersih jumlah penduduk Pidie Jaya, merupakan data yang sudah kita masuk dalam SIAK sebanyak 155.531 jiwa. Sedang di kecamatan ada ganda memasukkan NIK sehingga jumlahnya mencapai 162.245 jiwa, kata Helmi.
Helmi mengatakan sebanyak 83.004 jiwa atau 80 persen penduduk Pidie Jata yang terdaftar sudah mengantongi e-KTP. Sedangkan Akte Kelahiran baru dimiliki oleh 1.436 jiwa.
Jumlah ini sangatlah rendah jika dibandingkan jumlah penduduk. Padahal, akte lahir sangatlah penting bagi penduduk untuk berbagai keperluan, ujarnya.
Dia mengatakan hanya anak berumur 0 hingga 17 tahun saja yang mendominasi pengurusan akte lahir. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen tersebut.
Kita terus melakukan sosialisasi ke lapangan agar masyarakat yang belum mengurus akte kelahiran segera memgurusnya, mengingat pentingnya akte lahir bagi setiap penduduk. Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2006, setiap warga negara berkewajiban untuk membuat dokumen kependudukan. Dan itu di perkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, kata Helmi.[](bna)



