SUKA MAKMUE – Anggota Polres Nagan Raya menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RS, 19 tahun, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sebuah rumah pada Jumat, 5 Mei 2017. RS merupakan warga Kecamatan Darul Makmuer, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam operasi ini, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu kecil siap edar pada tersangka seberat 0,64 gram.
Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi mengatakan, saat dilakukan penangkapan RS sedang bertransaksi narkoba dengan seseorang petugas yang menyamar.
“Saat itu kita pancing dia untuk transaksi, ada dua barang bukti yang kita amankan masing masing beratnya 0,46 gram dan 0,18 gram,” katanya kepada portalsatu.com, Senin, 8 Mei 2017.
AKBP Mirwazi juga mengatakan, tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 19.00 WIB. Kini diamankan di Mapolres Nagan Raya bersama dengan alat bukti yang ditemukan bersamanya.
“Untuk sementara hasil penyelidikan ia hanya mengedarkan sabu dan tidak mengosumsi sabu,” ujarnya.
Sementara itu, RS mengaku perbuatan ini ia lakukan untuk melanjutkan hidupnya bersama anaknya yang masih berusia 6 bulan.
“Karena tidak ada kerjaan lain, Di kampung susah cari kerja,” katanya saat ditemui di Mapolres Nagan Raya, Senin, 8 Mei 2017.
RS sendiri mengaku jika ia tidak lagi dinafkahi suaminya sejak sang suami mendekam di Lapas Meulaboh dengan kasus serupa.
“Saya kerja kayak gini baru dua bulan, kegiatan saya cuma mengurus anak saja, hasil dari jual ini cuma cukup cukup beli susu anak saya, saya menyesal dengan perbuatan saya,” ujarnya.[]




