TAKENGON – Memasuki tahun 2016, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah akan membahas rancangan qanun tentang pemekaran tiga kecamatan.
Ketiga kecamatan yang akan dimekarkan, yaitu Kecamatan Linge meliputi kawasan Owaq, Ketapang, dan sekitarnya, Kecamatan Rusip Antara area Pamar, dan Kecamatan Ketol daerah Karang Ampar.
“Ketiga kecamatan itu telah memenuhi kriteria untuk dimekarkan. Salah satunya seperti jarak akses pengurusan administrasi warga dengan induk kecamatan,” kata Ketua DPRK Aceh Tengah Muchsin Hasan kepada portalsatu.com di Takengon, Senin, 4 Januari 2016.
Menurut Muchsin, DPRK melalui Badan Legislasi (Banleg) juga akan merumuskan rancangan qanun untuk mendefinitifkan 57 kampung yang sebelumnya telah dimekarkan.
“Mendefinitifkan 57 kampung dan pemekaran tiga kecamatan merupakan komitmen dewan dan pemerintah daerah untuk memajukan kawasan-kawasan tertinggal menuju kemakmuran,” ujar Muchsin.
Muchsin optimis dengan adanya dana desa dan sumber anggaran lainnya dari pemerintah daerah, ke depan 57 kampung dan tiga kecamatan itu dapat berkembang secara mandiri. “Pemekaran ini kita tujukan untuk mendongkrak laju perekonomian warga,” katanya.[]