LHOKSEUMAWE – Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf alias Sidom Peng mengatakan, pihaknya akan membentuk Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda pada tahun 2018. Kebijakan tersebut bertujuan agar lebih fokus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Utara untuk mengurangi ketergantungan kepada pendapatan transfer dari pemerintah pusat.

“Langkah yang akan kita ambil di 2018, rencana kita bentuk Dinas Pendapatan, supaya ke depan dapat digali secara maksimal berbagai potensi daerah yang dapat meningkatkan PAD,” kata Sidom Peng kepada portalsatu.com/ usai menghadiri rapat paripurna istimewa tentang pengukuhan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRK Aceh Utara di gedung dewan setempat, Senin, 20 November 2017.

Sidom Peng melanjutkan, “Secara regulasi memungkinkan (dibentuk Dispenda). Karena ini kebijakan daerah, kita mau fokus untuk peningkatan PAD. Salah satunya dari sektor retribusi pasar, di mana banyak pasar di Aceh Utara yang apabila dikelola secara maksimal tentu dapat menghasilkan PAD”.

Kepala Bagian Hukum Setda Aceh Utara H. Syahrial, S.H., mengatakan, pemerintah setempat dapat membentuk Dispenda. Tahapannya, kata dia, Bagian Organisasi Setda Aceh Utara menyiapkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Kabupaten Aceh Utara. “Rancangan qanun itu disiapkan oleh Bagian Organisasi, disampaikan ke Bagian Hukum untuk dikaji lagi dan dikonsultasikan ke Bagian Organisasi Pemerintah Aceh. Setelah itu diajukan ke DPRK agar mendapat pengesahan, lalu dijalankan dengan Peraturan Bupati,” ujarnya.

Untuk diketahui, kontribusi PAD terhadap total pendapatan Aceh Utara selama ini masih di bawah 10 persen, sehingga ketergantungan kepada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi sangat besar. “Persoalan PAD ini harus betul-betul mendapat perhatian serius dari Bupati dan Wabup Aceh Utara mulai sekarang. Artinya, mulai tahun depan pemkab wajib meningkatkan PAD secara maksimal, kalau tidak kondisi keuangan di tahun-tahun mendatang tetap berpotensi terjadi defisit,” ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Mutaleb alias Taliban.

Taliban melanjutkan, setelah Pemkab Aceh Utara membentuk Dispenda, bupati harus menyeleksi secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna memilih orang-orang (PNS/pejabat) yang tepat untuk ditempatkan di Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) tersebut. Bupati dan wabup, kata dia, juga harus memastikan nantinya Dispenda benar-benar menjalankan langkah nyata terkait intensifikasi dan ekstensifikasi dalam menggenjot PAD Aceh Utara.    

Diberitakan sebelumnya, DPRK Aceh Utara menilai selama ini terjadi kebocoran PAD sehingga tidak mampu meningkatkan pendapatan kabupaten ini. Hal itu disampaikan dalam laporan Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara dan pendapat sejumlah fraksi saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun APBK Perubahan Tahun Angggaran 2017, di gedung dewan setempat, 17 November 2017, sore.

“Gabungan Komisi A, B, C, D, dan E, menilai masih tingginya kebocoran dalam pungutan (pemungutan) PAD sehingga tidak mampu meningkatkan pendapatan. Begitu juga dari perusahaan (daerah) yang selama ini mendapat suntikan subsidi dari APBK, tidak mampu memberikan pemasukan bagi daerah. Ini menjadi bahan evaluasi dalam Rancangan APBK tahun 2018 untuk Panitia Anggaran (DPRK),” ujar Hasanuddin, anggota dewan yang membacakan laporan Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara.

Hasanuddin melanjutkan, masih tingginya ketergantungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan provinsi harus menjadi catatan untuk lebih maksimal menggali potensi PAD. “Saran Gabungan Komisi DPRK kepada bupati, untuk mengantisipasi defisit anggaran tiap tahun dan tingginya kebocoran PAD dan tidak mampu untuk digali (potensi PAD) menjadi catatan penting kepada bupati supaya dapat membentuk Dinas Pendapatan Daerah,” kata Hasanuddin. (Baca: Pendapat Dewan Aceh Utara: Bentuk Dispenda Hingga Ganti Kadis…)[]