LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara meminta bupati dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat menagih kepada Pemko Lhokseumawe sisa kompensasi sejumlah aset sesuai perjanjian tahun 2013.

“Kepada bupati dan TAPD untuk segera melakukan penagihan kepada Pemko Lhokseumawe piutang hasil penjualan barang milik daerah atas tanah dan gedung eks-Dinas Pertambangan Aceh Utara, tanah pertapakan gedung Dinas Pekerjaan Umum dan Bappeda Kota Lhokseumawe yang belum terselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” kata Hasanuddin, anggota DPRK Aceh Utara.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara yang dibacakan Hasanuddin dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Rancangan Qanun APBK Perubahan Tahun Angggaran (Raqan APBK-P TA) 2017, di gedung dewan setempat, Jumat, 17 November 2017, sore. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua III DPRK, H. Abdul Mutaleb didampingi Ketua DPRK, H. Ismail A. Jalil, dan Wakil Ketua II DPRK, H. Mulyadi CH, dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf.

Hasanuddin juga menyebutkan, persoalan aset Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe harus diselesaikan secara serius. “Oleh karena itu, (Gabungan Komisi DPRK) menyarankan (kepada bupati) agar secepat mungkin menyelesaikan persoalan aset sehingga tidak berlarut-larut dan hilang jejak,” ujarnya.

Saran tersebut juga disampaikan Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara. “Fraksi Partai Aceh untuk kesekian kalinya mendesak Pemkab Aceh Utara segera menuntaskan persoalan aset milik Aceh Utara di Kota Lhokseumawe”.

Sebelumnya, anggota DPRK dan pejabat Pemkab Aceh Utara menyebutkan, Pemko Lhokseumawe belum membayar sisa kompensasi sejumlah aset sesuai perjanjian tahun 2013. “Ada dibuat perjanjian antara Pemkab (Aceh Utara) dan Pemko (Lhokseumawe) tahun 2013. Dalam perjanjian itu, Pemko berjanji membayar kompensasi terhadap sejumlah aset Pemkab Rp5 miliar dalam waktu tiga tahun. Sudah dibayar Rp1,5 miliar, sisanya Rp3,5 miliar lagi. Sekarang sudah habis masa pembayaran kompensasi aset itu, sudah lewat tiga tahun sesuai perjanjian, tapi belum lunas,” kata Tgk. Junaidi, anggota DPRK Aceh Utara kepada portalsatu.com/, 19 Mei 2017.

Mantan Ketua Pansus Aset Aceh Utara itu menjelaskan, sesuai perjanjian tahun 2013, kompensasi Rp5 miliar itu terhadap aset milik Pemkab berupa tanah dan bangunan eks-Dinas Pertambangan Aceh Utara, dan tanah tempat dibangun gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bappeda Lhokseumawe.

Menurut Tgk. Junaidi, tiga item tanah plus bangunan eks-Dinas Pertambangan Aceh Utara itu berada di kawasan Reklamasi Pusong, Mongeudong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. Selain aset itu, Tgk. Junaidi menambahkan, masih ada sejumlah bangunan dan lahan milik Pemkab Aceh Utara di Kota Lhokseumawe yang belum diserahterimakan. “Persoalan aset itu belum tuntas sampai sekarang, karena tidak ada keseriusan pemimpin daerah dari kedua belah pihak untuk menyelesaikannya,” ujar anggota dewan yang akrab disapa Tgk. Juned ini.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Utara Muhammad Nasir kepada portalsatu.com/ lewat telepon seluler, 19 Mei 2017, juga menyebutkan, Pemko Lhokseumawe belum membayar sisa kompensasi aset tersebut Rp3,5 miliar lagi.

Ditanya apakah Pemkab Aceh Utara sudah menagih sisa kompensasi yang belum lunas, Nasir mengatakan, “Kiban hana ta tagih. Adak hana ta tagih, kana lam surat perjanjian nyan. Hana meusapeu surat penjelasan dari Pemko, meu-dipeureumeun tan (Bagaimana tidak kita tagih. Meskipun tidak kita tagih, sudah ada dalam surat perjanjian itu. Tidak ada surat apapun dari Pemko Lhokseumawe penjelasan tentang belum dibayar sisa kompensasi, mereka tidak peduli pun)”. (Baca: Dewan dan Pejabat Aceh Utara: Pemko Lhokseumawe Belum Bayar Sisa Kompensasi Aset)

Untuk diketahui, saat ini Pemko Lhokseumawe juga masih memiliki utang tergolong cukup besar kepada pihak ketiga. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Lhokseumawe Azwar, sisa utang pihak ketiga sekitar Rp131 miliar lebih dari total utang Rp235 miliar. (Baca: BPKK: Sisa Utang Pemko Lhokseumawe Rp131 Miliar)[](idg)