LHOKSEUMAWE – Sampai saat ini Tim Anggaran Pemerintah Kota/Daerah (TAPK/TAPD) Lhokseumawe belum menyerahkan KUA PPAS tahun 2017 kepada DPRK.
Kita sesalkan TAPK sampai saat ini belum menyerahkan KUA-PPAS. Dewan hanya bisa membahas bila bahan sudah masuk, ujar kata Mukhlis Azhar, anggota Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe kepada portalsatu.com, Senin, 30 Januari 2017.
Informasi diperoleh Mukhlis Azhar akrab disapa Pak Ulis, Pemko Lhokseumawe sempat mengajukan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk memperpanjang batas waktu pembahasan anggaran 2017. Namun, kata dia, batas waktu tersebut telah berakhir.
Setahu saya, batas waktu yang diberikan Gubernur Aceh untuk pembahasan anggaran kota (Lhokseumawe) sudah habis per 30 Januari 2017. Apakah ada permohonan perpanjangan kembali dari eksekutif, saya belum tahu, kata Pak Ulis.
Pak Ulis menyebut efek belum diserahkan KUA dan PPAS 2017 kepada DPRK, maka jadwal pembahasan akan semakin molor, sehingga ujung-ujungnya realisasi anggaran juga berpotensi molor. Ini akan berpengaruh (berdampak) terhadap kondisi perekonomian masyarakat, ujarnya.
Terkait nilai akhir defisit anggaran tahun 2016, seperti anggota dewan lainnya, politisi Hanura itu juga mengaku tidak tahu.[]
Laporan Munir

