ACEH TAMIANG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menerapkan sanksi baca Alquran bagi warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
Kabag Humas Pemkab Aceh Tamiang, Agusliayana Devita, mengatakan masyarakat masih abai terhadap protokol kesehatan, meski sudah terdapat empat warga positif Covid-19. Berdasarkan hasil pantauan pihaknya, banyak warga belum mengindahkan protokol kesehatan.
“Karena itu Tim Gugus Tugas Aceh Tamiang yang dikomandoi Dandim 0117 Letkol Inf. Deki Rayusyah Putra, menginisiasi kegiatan razia masker sejak kemarin,” kata Agusliayana Devita saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Mei 2020.
Kegiatan itu ikut diawasi Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang. Bagi nonmuslim, kata Devita, pihaknya tidak mengharuskan membaca Alquran, namun hanya diberikan nasihat untuk menggunakan masker.
“Untuk nonmuslim tidak, hanya tetap dipanggil dan diminta ke depan menggunakan masker,” ujarnya.
Devita berharap dengan adanya denda ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.[]


