BLANGKEJEREN – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gayo Lues menggelar rapat dengan distributor pupuk subsidi, Selasa, 20 April 2021, di Kantor Bupati Gayo Lues. Hasilnya, Pemerintah Daerah mengeluarkan empat kesepakatan yang “menguntungkan petani”.

Rapat membahas pupuk subsidi itu dipimpin Wakil Bupati H. Said Sani, dihadiri Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie, pihak kejaksaan dan pengadilan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Perindagkop, dan pendistribusi pupuk subsidi.

“Iya benar. Sudah kita gelar rapat membahas masalah pupuk subsidi, dan hasil dari pembahasan Forkopimda dengn pihak terkait itu, Pemerintah Daerah Gayo Lues mengeluarkan empat poin kesepakatan,” kata Wakil Bupati Said Sani, Rabu, 21 April 2021, melalui telepon WhatsApp.

Keempat poin kesepakatan yang dikeluarkan Pemda Gayo Lues terkait masalah pupuk subsidi adalah: 1. Pemda Kabupaten Gayo Lues mencabut Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 500/174/2010 tentang penetapan biaya tambahan/ongkos angkut pupuk bersubsidi di Kabupaten Gayo Lues; 2. Harga eceran di tingkat pengecer dan distributor mengacu kepada harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, tidak ada kebijakan apapun untuk menaikan harga di atas eceran tertinggi di lapangan.

Berikutnya, 3. Masing-masing distributor agar melakukan komunikasi secara internal dengan para produsen pupuk masing-masing; 4. Kepada distributor agar segera mengedarkan pupuk sesuai harga yang sudah ditetapkan dan apabila tidak diedarkan maka distributor harus bertanggung jawab.

“Jika distributor tidak sanggup menyalurkan pupuk subsidi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kios pengecer, dan kios pengecer tidak sanggup menjual pupuk subsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan pemerintah, kami menyarankan silakan mundur,” kata Said Sani.

Jika ketentuan-ketentuan yang berlaku itu tidak diindahkan oleh pihak terkait, kata Wakil Bupati, maka ke depan akan berurusan dengan penegak hukum.

Sementara Munawir, Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Gayo Lues mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan petinggi PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) dan sudah selesai membahas masalah pupuk yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues.

“Intinya, PT PIM tidak menyetujui penjualan pupuk subsidi di atas HET, apabila distributor tidak mampu dalam penyaluran sesuai dengan Permen Nomor 49 Tahun 2020, maka distributor dapat mengundurkan diri. Dan apabila pihak terkait (distributor/pengecer) menjual di atas HET yang sudah ditentukan, maka akan berhadapan dengan pihak penegak hukum,” kata Munawir saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 21 April 2021, sore.

Salah satu pemilik kios pengecer pupuk subsidi di Kabupaten Gayo Lues, mengatakan jika harga tebus kios pengecer kepada distributor sesuai dengan ketentuan, maka kios pengecer pasti bisa menjual dengan harga sesuai HET kepada petani.

“Tetapi jika distributor menyuruh kios pengecer menebus dengan harga di atas HET, bagaimana kios pengecer mau menjual sesuai HET,” kata pemilik kios pengecer itu tanpa menyebutkan namanya melalui pesan WhatsApp.[]