LHOKSEUMAWE – Sebanyak 213 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA mendapat remisi HUT Proklamasi Kemerdekaan ke-72 RI. Dari jumlah itu, 12 napi langsung menghirup udara bebas. Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya di Lapas peninggalan kolonial Belanda tersebut, Kamis 17 Agustus 2017, sekitar pukul 12.00 WIB.

“Remisi diserahkan oleh wali kota, ada 12 napi langsung bebas setelah mendapat potongan masa penahanan dari remisi, mulai satu sampai enam bulan penjara,” ujar Kepala Lapas, Ely Yuzar kepada portalsatu.com.

Ely menjelaskan, napi tersandung perkara narkoba terbanyak mendapat remisi, sisanya pidana umum lainnya.  Sedangkan tujuh napi perkara tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Lhokseumawe belum mendapat remisi pada 17 Agustus tahun ini.

Menurut Ely, napi tipikor bisa mendapat remisi dan bebas bersyarat jika memenuhi ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dalam PP itu, pasal 34 A, ayat (1) disebutkan, “Pemberian remisi bagi Narapidana Terorisme, Narkotika, Prekursor Narkotika, Psikotropika, Korupsi, Kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34 juga harus memenuhi:  pada poin B diterangkan, Napi Tipikor yang telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai keuputusan pengadilan”.

Ely menyebutkan, khusus bagi napi tipikor tidak cukup hanya berkelakuan baik dan telah menjalani minimal enam bulan masa kurungan, tetapi juga harus memenuhi ketentuan pasa 34 A.

Ia menambahkan, dalam Agustus ini ada penambahan dua napi tipikor yang menjadi warga binaan di lapas tersebut yaitu mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Helma Faidar, dan Sarjani Yunus, mantan Kadis Kesehatan Lhokseumawe.[]