KUALA LUMPUR – Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky,  SHI, menyampaikan perkembangan MoU Helsinki dan masa depan damai Aceh saat menjadi keynote speaker di konferensi internasional yang dilaksanakan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM), Selasa, 16 Mei 2017. Selain itu,  politisi Partai Aceh ini juga mengetengahkan terkait perkembangan serta kendalan pelaksanaan Syariat Islam di Aceh. 

Konferensi internasional tersebut dihadiri oleh mahasiswa dari Persatuan Siswazah Hadhari UKM dan Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry, serta dibuka Prof Dato' Noor Aziah Hj Mohd Awal, Timbalan Naib Canselor Hal Ehwal Pelajar dan Alumni UKM). Konferensi berlangsung di Ballroom Hotel Puri Pujangga Bangi, Selangor Darul Ihsan, Malaysia. 

Selain Iskandar, turut menjadi pembicara dalam forum tersebut Prof Dr Farid Wajdi (Rektor UIN), dan Prof Dr Rusjdi Ali Muhammad (Direktur Pasca Sarjana UIN Ar-Raniry).

Mantan Ketua Banleg DPRA ini menyampaikan, perjanjian damai di Aceh terwujud setelah adanya MoU Helsinki yang diprakarsai Marthi Artisari, mantan presiden Finlandia. Namun, butir yang terdapat dalam MoU tersebut menurutnya tidak sepenuhnya dijalankan Jakarta, sehingga melunturkan kepercayaan publik Aceh terhadap Jakarta.  

“Sebenarnya Ikrar Lamteh menjadi sejarah suram di Aceh. Kita mencoba sampaikan ke dunia internasional MoU Helsinki apakah akan demikian pula,” katanya. 

Di hadapan para mahasiswa kedua negara, politisi Partai Aceh ini menyebutkan Pemerintah Indonesia terkesan tidak serius menjalankan seluruh butir MoU Helsinki.

“Terkesan seperti setengah hati. 

Karenanya, mantan aktivis ini meminta pihak mahasiswa yang ada di Malaysia dan Asia Tenggara mendorong terkait permasalahan tersebut agar segera diwujudkan.

“Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan serta perdamaian menjadi riskan,” ujarnya lagi.[]