SIGLI – Setelah sempat “hilang” cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat pandemi Covid-19 tahun 2019 silam, kini menjadi kali pertama eksekusi hukuman cambuk dilakukan di muka umum sehingga disesaki warga yang menyaksikan.
Dua terpidana perkara zina (penzina) dan tujuh penjudi online dan kartu joker dieksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al Falah, Sigli, Kabupaten Pidie, 26 Juli 2024, usai shalat Jumat.
Data diperoleh JPU Kejaksaan Negeri Pidie, Tarmizi, S.H., dua terpidana atau sepasang pelaku zina yang dicambuk berinisial S (24), warga Kecamatan Mutiara dan Her (25), warga Kecamatan Mane masing-masing 100 kali cambukan.
“Pasangan ini terbukti berzina dan diamankan 2 Maret 2024, sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah Dusun Alue Landong, Mane,” kata Tarmizi.
Proses cambuk terhadap terpidana perempuan berjalan lancar oleh algojo perempuan. Pencambukan sempat jeda setelah 80 kali karena terpidana angkat tangan.
Sedangkan tujuh terpidana judi dicambuk mulai empat hingga delapan kali cambukan. Para penjudi yang dicambuk MN (61), warga Kecamatan Muara Tiga, dan MY (59), warga Kecamatan Padang Tiji.
Kedua kakek ini terbukti main judi kartu joker dan ditangkap pada 18 Mei 2024, sekira pukul 23.00 WIB di Padang Tiji. Keduanya dicambuk empat kali setelah dikurangi tiga kali dari putusan tujuh kali.
Selajutnya, lima penjudi online TM (32), warga Kecamatan Mutiara, ditangkap di sebuah warung Kota Beureunuen, Jumat, 21 Juni 2024, sekira pukul 02.30 WIB dini hari. Pelaku dicinuet (dicambuk) delapan kali dikurangi dua cambukan dari putusan 10 kali cambuk.
MI (28), warga Kecamatan Geulumpang Baro, ditangkap pada 21 Juni 2024 di sebuah warung di Kembang Tanjong. Pelaku juga dicambuk delapan kali setelah dikurangi dua kali dari 10 kali cambukan.
Ka (38), warga Kecamatan Peukan Baro, ditangkap pada Kamis, 20 Juni 2024, pukul 05.00 WIB, saat sedang asik bermain judi online di sebuah warung di Kecamatan Peukan Baro. Pelaku dicambuk enam kali setelah dikurangi dua kali dari delapan kali.
Begitu juga As (38), warga Kecamatan Indrajaya, diamankan petugas saat asyik berjudi online di warung di kawasan Indrajaya, 20 Juni 2024. Pelaku dicambuk tujuh kali cambuk dari sembilan kali. Afn (22), warga Mutiara, ditangkap 20 Juni 2024 di sebuah warung Kecamatan Mutiara. Pelaku dicambuk delapan kali setelah dikurangi dua kali dari putusan Makamah Syariah sebanyak 10 kali cambukan. Berkurangnya jumlah cambukan itu karena dipotong masa penahanan yang telah mereka jalani.[](Zamahsari)





