Selasa, September 17, 2024

Mahasiswa PSDKU USK Gayo...

BLANGKEJEREN - Ratusan mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama Universitas Syiah Kuala...

Tujuh Organisasi Deklarasikan Komite...

BANDA ACEH – Tujuh organisasi mendeklarasikan Komite Keselamatan Jurnalis (KKI) Aceh di Banda...

Sejumlah Akun Palsu Catut...

BANDA ACEH - Sejumlah akun palsu yang mengatasnamakan H.M. Fadhil Rahmi, Lc., M.Ag.,...

Sambut Maulid Nabi, Jufri...

ACEH UTARA - Menyambut peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 1446 Hijriah atau...
BerandaDi Pidie: Rp161...

Di Pidie: Rp161 M Dibagi 127 Paket, Baru 82 Proyek Selesai Tender

SIGLI – Sebanyak 127 paket pengadaan barang dan jasa tahun 2020 di Kabupaten Pidie, baru 82 proyek sudah dilakukan proses tender. Sisanya dalam proses dan ada juga paket belum ditender. Total anggaran proyek tahun ini mencapai Rp161 miliar lebih. 

Adapun proses tender dilakukan satu pintu oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Pidie. Baik proyek bersumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum maupun Dana Bantuan Keuangan (Bankeu). 

Berdasar daftar paket proyek yang diperoleh portalsatu.com dari BPBJ, dari 127 proyek di berbagai Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) total dananya Rp161.558.387.475. 

Anggaran sebesar itu bersumber dari DOKA Rp83,1 M dipecah 73 paket, DAK Rp56,3 M untuk 40 paket, DAU Rp2,2 M dibagi 6 paket dan Bankeu Rp19, 9 M dipecah untuk 8 paket pengadaan barang dan jasa. 

Pj. Kepala Bagian PBJ Kabupaten Pidie, Buchari, AP., kepada portalsatu.com, Selasa, 29 September 2020, mengatakan sesuai lis, dari 127 paket, 82 sudah selesai proses tender dan telah ada pemenangnya dengan total anggaran Rp91,2 M. Sisanya, 26 paket senilai Rp37,2 M dalam proses tender. Sedangkan 19 paket Rp33,1 M belum dilakukan proses tender hingga saat ini. 

“Sesuai lis paket, hingga 28 September, kita sudah melaksanakan proses tender 82 paket, 26 sedang berjalan dan 19 belum tender,” ujar Buchari sembari meminta stafnya menyerahkan daftar jumlah paket dan sumber dana serta kemajuan dalam proses pelelangan. 

Menurut Buchari, proses tender dilaksanakan mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.[]

Baca juga: