BANDA ACEH Tim Said Syamsul Bahri-M Nafis A Manaf mengaku sedang mempelajari proses hukum usai keluarnya surat perintah pembatalan pencalonan kandidat tersebut, Minggu, 22 Januari 2017. Meskipun demikian, secara hukum, Said Syamsul-M Nafis A Manaf mengaku masih berstatus sebagai pasangan calon yang sah.
Secara hukum serta administrasi, hingga saat ini kami masih berstatus sebagai pasangan calon yang sah, ujar Elizar Lizam selaku Ketua Timses Said Syamsul Bahri-M Nafis A Manaf, melalui siaran pers yang dikirim kepada portalsatu.com, Minggu siang.
Menurut Elizar, keputusan DKPP Nomor 2/DKPP-PKE-VI/2017 sangat keliru karena menilai pengaduan para pengadu. Said Syamsul juga menilai keputusan DKPP melampaui batas kewenangannya (out of authority).
Putusan DKPP tersebut sangatlah kontroversial dan menimbulkan berbagai tanda tanya publik. Hal itu disebabkan karena DKPP memberikan sebuah putusan yang tidak hanya memutus pengaduan pelanggaran kode etik, tetapi sudah menyentuh ranah teknis penyelenggaraan tahapan pemilu, katanya.
Padahal, kilah Elizar, sebenarnya UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan batasan kepada DKPP yang hanya memiliki tugas utama menjaga kode etik penyelenggara pemilu. Dia juga menjabarkan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur wewenang DKPP. Di poin (a) dalam pasal 111 ayat (4) itu dijelaskan kewenangan DKPP untuk memanggil penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
Selanjutnya, poin (b) DKPP juga berwenang memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Selanjutnya di poin (c), DKPP berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
DKPP hanya berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik sebagai bentuk putusannya terdiri atas teguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bersama KPU,Bawaslu, dan DKPP Nomor 13, 11, dan 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, katanya.
Dia menyebutkan berdasarkan aturan peraturan perundang undangan, tidak ada kewenangan dari DKPP untuk mencampuri tahapan pilkada, terutama proses pencalonan.
Sementara terkait pernyataan dari KIP Aceh, Elizar mengaku akan menempuh langkah hukum. (Lihat Video: KIP Aceh Ambil Alih Pelaksanaan Pilkada Abdya)
Tim kami sedang mempelajari dan mempersiapkan langkah hukum tersebut. Kami menilai bahwa hukum di negeri ini masih tegak dan dapat dipercaya. Oleh karena itu kejadian yang menimpa kami, dapat kami nyatakan sebagai batu ujian untuk menguji sejauh mana independensi dan profesionalitas hukum di negeri ini. Kami mengimbau kepada pendukung kami untuk menahan diri dan tidak terpancing maupun terprovokasi oleh pihak pihak yang ingin memecah belah persatuan dan kesatuan di Aceh Barat Daya, katanya.[]




