SUBULUSSALAM – Calon Kepala Kampong Lae Ikan, Nomor Urut 1 Herianto Solin bersama kuasa hukumnya Jaimansyah, S,H menyampaikan sanggahan kepada DPMK Subulussalam, Jumat 4 September 2026 terkait hasil Pilkampong Lae Ikan.
Laporam berkas sanggahan atas hasil Pilkampong itu diterima langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah, SE, MM selaku Sekretaris Pilkampong Tingkat Kota, pengaduan menyangkut keberatan atau sanggahan hasil Pilkampong Lae Ikan.
“Sesuai masa waktu sanggah, kami sampaikan sanggahan, keberatan soal hasil Pilkampong, sepenuhnya mengacu ke Perwal 35 tahun 2022,” kata Kuasa Hukum Harianto Solin, Jaimansyah.
Adapun beberapa keberatan yang disampaikan dalam sanggahan tersebut, antara lain dikeluarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak tiga kali, bahkan tanpa diketahui calon sehingga dinilai menyalahi regulasi.
Menanggapi Herianto Solin dan Jaimansyah, Kepala DPMK Hamdansyah mengatakan bahwa aturan Pilkampong dengan Pileg atau Pilkada berbeda. Dicontohkan, jika Pilkada boleh calon tunggal tetapi untuk Pilkampong tidak.
Namun Hamdansyah menegaskan semua laporan masuk ke DPMK Kota Subulussalam akan ditindaklanjuti secara internal dan memanggil pihak terkait jika diperlukan.
Saat ini, kata Hamdansyah, sudah tiga laporan masuk yaitu Gunung Bhakti, Kecamatan Sultan Daulat, Desa Tualang, Kecamatan Longkib dan Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan dalam kasus yang berbeda.
Seperti diketahui pada Pilkampong Serentak 33 desa di Kota Subulussalam pada 1 September kemarin, Harianto kalah dalam perolehan suara, selisih 16 suara dengan Suryadi Lingga yang meraih 105 suara pada Pilkampong Lae Ikan.[]





