LHOKSEUMAWE Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dinilai mengabaikan tuntutan publik terkait reformasi birokrasi guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Pasalnya, Wali Kota Suaidi lebih memprioritaskan mengganti kepala dinas dan pejabat eselon II lainnya daripada mencopot sekretaris daerah (sekda) yang saat ini dijabat oleh orang bermasalah dengan hukum.
Ini menjadi tanda tanya besar bagi publik. Mengapa yang didorong oleh elemen sipil selama ini agar Wali Kota Lhokseumawe mencopot Sekda Dasni Yuzar, sama sekali tidak menjadi pertimbangannya, ujar Hafidh, Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) kepada portalsatu.com lewat telpon seluler, Jumat, 27 Mei 2016.
(Baca: MaTA Desak Wali Kota Lhokseumawe Copot Dasni dari Jabatan Sekda)
Hafidh menyebut seharusnya Wali Kota Lhokseumawe tidak hanya mencopot Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRK (Sekwan). Akan tetapi, kata dia, juga mencopot Sekda. Mestinya, paling tidak ada langkah-langkah nyata yang ditunjukkan oleh Wali Kota Suaidi terhadap Dasni yang sudah bermasalah dengan hukum. Misalnya, mengajukan usulan calon pengganti Sekda Lhokseumawe kepada Gubernur Aceh. Tapi kita belum melihat langkah apapun dari wali kota, dan ini sangat kita sayangkan, katanya.
(Baca: Mahasiswa Minta Wali Kota Copot Dasni dari Jabatan Sekda)
Menurut dia, MaTA dan elemen sipil lainnya sudah berulang kali mendesak Wali Kota Lhokseumawe agar mencopot Dasni dari jabatan Sekda sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka korupsi dana Yayasan Cakradonya bersumber dari APBA 2010. Dan sekarang sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung terkait perkara korupsi yang menjerat Dasni, tapi wali kota tetap mempertahankan posisi sekda itu, ujar Hafidh.
Ini benar-benar aneh. Publik semakin bingung, ada apa sebenarnya antara wali kota dengan sekda, sehingga posisinya begitu kuat dipertahankan, sementara pejabat lain (kepala dinas) begitu mudah dicopot, kata dia lagi.
(Baca: Kadis PU dan Sekwan Lhokseumawe Dicopot)
Hafidh menyebut kondisi tersebut mengindikasikan Wali Kota Lhokseumawe tidak memiliki itikad baik dalam mewujudkan reformasi birokrasi untuk tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kita pertanyakan komitmen Wali Kota Suaidi soal pemerintahan yang baik dan bersih, termasuk persoalan pemberantasan korupsi. Komitmen itu hanya digembar-gembor di atas kertas dalam visi misi dan RPJM, sementara langkah konkrit tidak ada, ujarnya.
(Baca: Terkait Desakan Copot Dasni, Wali Kota Suaidi: Kita Tidak Mau Tergesa-gesa)
Jemput bola
Sementara itu, Hafidh juga mendesak Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar jemput bola ke Mahkamah Agung terkait salinan putusan kasasi terhadap Dasni agar bisa segera dieksekusi. Selain kepada kejaksaan, kita juga minta Pengadilan Tipikor lebih proaktif, tidak sekadar menunggu di balik meja, katanya.
(Baca juga: Perkara Dasni, Jaksa Diminta Jemput Salinan Putusan)
MaTA menilai penting langkah proaktif dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan Kejati Aceh terkait hal ini guna menutup ruang bagi penyimpangan lainnya. Ketika sudah ada putusan kasasi MA, seharusnya segera dieksekusi, sehingga akan menutup celah terjadi potensi penyimpangan lainnya atau menambah persoalan baru, ujar Hafidh. (Baca: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Perkara Dasni?)[] (idg)

