BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh menangkap dua pemuda yang diduga melakukan liwath atau homo seksual di Gampong Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa, 29 Maret 2017 malam. Kedua pelaku saat ini masih menjalani proses penyidikan di Kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
Oh yang tadi malam. Itu tadi malam sudah kita ambil dari masyarakat di TKP kita bawa ke Mako, itu nanti ke Pak Marzuki Kasi Penyidik, kata Komandan Operasi (Dan Ops) Satpol PP dan WH, Tarmizi SP, Rabu, 29 Maret 2017.
Dihubungi terpisah, Kasi Penyidik Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Marzuki, menyebutkan keduanya diketahui berinisial MH, 20 tahun, asal Bireuen, dan MT, 23 tahun, asal Medan, Sumatera Utara. “Satu mahasiswa, satu belum bekerja (atau) sedang mencari pekerjaan, katanya lagi.
Marzuki mengatakan, keduanya telah lama diintai warga sebelum ditangkap karena diduga melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 63 tentang Liwath atau Homo Seksual.
Selain kedua tersangka, Satpol PP/WAH turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu botol My Baby Oil, dua celana dalam, satu kondom yang sudah dipakai dan terdapat sperma, dua kondom yang belum dipakai, tisu, dompet, dan HP Xiaomi serta pakaian kedua pelaku.
Kita tunggu perkembangan dari penyidik, kalau memang alat buktinya cukup kita proses ke pengadilan, ujar Marzuki.[]

