LHOKSUKON – US, 72 tahun, warga Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Kakek renta itu diduga telah mencabuli cucu tirinya, U, yang masih berusia 12 tahun, sebanyak dua kali.
“Pencabulan itu awalnya terjadi pada Agustus, sekitar pukul 23.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka. Sepekan kemudian, tersangka kembali mengulangi perbuatan serupa di ruang tamu rumahnya, sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Waka Kompol Suwalto, dalam konferensi pers yang digelar di polres setempat, Kamis, 30 November 2017.
Suwalto mengatakan sebelum mencabuli cucunya, tersangka merayu korban dengan menjanjikan uang untuk beli baju baru.
“Korban juga diancam, apabila memberitahukan kejadian itu kepada ibunya, maka kakek itu akan memukulnya dengan parang. Pasca kejadian, korban trauma dan takut apabila bertemu tersangka,” kata Suwalto.
Suwalto menyebutkan, terkait perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan, persetubuhan dan pencabulan, tersangka US dijerat Pasal 81 ayat (2), Jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara. Hari ini, selain tersangka US, juga kita hadirkan barang bukti berupa dua pakaian korban dan dua celana dalam korban,” kata Kompol Suwalto.
Sementara itu, tersangka US mengaku tidak mencabuli cucunya. Di hadapan wartawan dan polisi, US mengatakan hanya membuka celana korban.
“Tapi tidak mencabulinya. Kepada polisi, saya berulang kali katakan, hadirkan dia di depan saya. Biar saya tanya langsung apa pernah saya tiduri dia. Saya juga minta dihadirkan neneknya, biar saya tanya, kapan dia ada lihat saya tiduri cucunya,” kata US. []



