LHOKSUKON – Misbahuddin, 32 tahun, warga Gampong Kanot, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara ditangkap polisi lantaran diduga mengisap sabu di atas mushala setempat, Rabu 30 November 2016, sekitar pukul 11.45 WIB. Turut disita barang bukti satu paket sabu yang sudah dimasukkan dalam pirek kaca, serta sebuah bong (alat isap).

“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengisap sabu di atas mushala dengan mengajak teman-temannya,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Untung Sangaji melalui Kassubag Humas AKP Jafaruddin kepada portalsatu.com, Kamis, 1 Desember 2016.

Jafarudddin menyebutkan, tersangka ditangkap oleh anggota polisi yang sedang melakukan patroli rutin. Bersama tersangka, turut diamankankan barang bukti sabu yang telah dimasukkan dalam pirek, bong yang terbuat dari gelas plastik air mineral, gunting, mancis, pipet dan sebuah handphone.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Jafaruddin.[]