LHOKSUKON – Dua pria asal Gampong Matang Jurong, Kecamatan Tanah Jambo Aye, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas kasus narkotika jenis sabu, Sabtu, 14 Oktober 2017 sekitar pukul 05.30 WIB. Turut disita empat paket sabu dan dua pirek berisi sabu.
“Kedua tersangka ditangkap di Gampong Matang Jurong, dengan barang bukti empat paket sabu seberat 1,14 gram/brutto dan dua pirek berisi sabu seberat 3,39 gram/brutto, serta sebuah alat isap (bong) yang terbuat dari botol susu bayi merk pigeon,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas, kepada portalsatu.com.
Ilustrasi mengatakan kedua tersangka berinisial MI, 23 tahun dan SF, 24 tahun. Mereka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
“Masyarakat menginformasikan bahwa kedua tersangka sering membeli, menyimpan, menguasai dan menjual sabu. Tim Opsnal Satuan ResNarkoba mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Setelah didapati barang bukti, keduanya ditangkap dan dibawa ke Polres Aceh Utara, demikian juga barang bukti. Saat ini mereka masih diperiksa,” kata AKP Ildani Ilyas. []


