LHOKSUKON – AL alias Si Nek, warga Gampong Serba Jaman, Kecamatan Tanah Luas, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara karena diduga kerap menjual narkotika jenis sabu. Pria berusia 38 tahun itu ditangkap di Gampong Rantoe, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 20 Desember 2018, sekitar pukul 17.30 WIB. 

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada portalsatu.com/, Sabtu, 22 Desember 2018, menyebutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa Si Nek sering melakukan transaksi jual beli sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka diringkus di rumahnya. 

“Si Nek itu warga Tanah Luas, namun setelah menikah tinggal di Gampong Rantoe, Lhoksukon. Saat kita gerebek rumahnya, tersangka dan lima paket sabu seberat 4,97 gram/bruto kita amankan. Selain itu juga ada sebuah gunting jepit dan satu kotak bekas pisau cutter,” kata Ildani. 

Ildani mengatakan, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Ruang Satuan Reserse Narkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka masih kita periksa, masih kita lakukan pengembangan,” pungkasnya.[]