LHOKSUKON – Dua pria ditangkap saat mengonsumsi sabu di rumah Geuchik Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu, 4 Oktober 2017, sekitar pukul 16.30 WIB. Salah seorang tersangka merupakan geuchik berinisial KA, 33 tahun.

“Anggota (polisi) melakukan patroli rutin ke kawasan Kemukiman Seulemak. Tiba-tiba ada informasi bahwa geuchik KA sedang mengonsumsi sabu bersama temannya, ZK, 28 tahun, pedagang asal Gampong Punti, Kecamatan Matangkuli. KA merupakan Geuchik Gampong Dayah Baro,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Sudia Karya via telepon seluler, Kamis, 5 Oktober 2017.

Sudia menjelaskan, setelah mendapat informasi tersebut, anggotanya mendatangi rumah KA dan melakukan penggeledahan. 

“Selain kedua tersangka yang diduga memakai sabu itu, ikut ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 0,09 gram/brutto, alat isap (bong) yang dibuat dari botol bekas, sebuah sendok yang dibuat dari pipet, dan sebuah kaca pirek dengan sisa sabu,” kata Sudia.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.[]