SUBULUSSALAM – Suami korban dugaan malapraktek, Sungguh (35) warga Gampong Lapahan Buaya, Kecamatan Kuta Baharu, Aceh Singkil, resmi membuat laporan ke Polres setempat, Senin, 25 Juli 2016. 

Sekretaris Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam, Kaya Alim, Selasa, 26 Juli 2016 dalam pernyataan pers yang dikirim kepada wartawan mengatakan, Sungguh secara resmi melaporkan oknum dokter spesialis kandungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Singki. Laporan pengaduan terkait dugaan malpraktek terhadap Nurli (30) yang meninggal dunia sejam pascaoperasi pada 10 Juni lalu.

Sungguh didampingi YARA Perwakilan Singkil dan Kota Subulussalam saat membuat laporan kepada polisi dengan 
nomor: LP-B/VII/2016/SPKT/Res. Aceh Singkil.

Bunyamin, kuasa hukum suami korban mengatakan, setelah kasus tersebut dilaporkan, sampai saat ini belum ada pemanggilan dari pihak Polres Aceh Singkil untuk keterangan saksi. Bunyamin berharap Polres segera mengusut kematian istri Sungguh.

Usai melapor, Bunyamin juga menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Di antaranya, foto luka kepala bayi korban yang selamat dan diduga terkena sayatan pisau saat bayi masih dalam kandungan dan ringkasan rekam medik yang mereka terima dari RSUD. 

Bunyamin juga mengaku saat ini pihaknya mengumpulkan bukti dan saksi seperti rubiyah desa yang memandikan jenazah korban. Saat memandikan korban, rubiyah melihat ada dua titik bekas operasi yang menyerupai hurup ” T ” dan itu tidak diperbolehkan dalam operasi melahirkan.

Selain saksi dari rubiyah, ada beberapa saksi yang mereka datangkan jika penyidik meminta keterangan. Dua di antaranya yang turut ikut saat membawa korban ke RSUD dan satunya lagi sebagai rubiyah desa yang memandikan jasad korban.[]