LHOKSUKON – MH, 19 tahun, warga Gampong Alue, Kecamatan Tanah Pasir, Aceh Utara ditangkap warga di Gampong Kulam, Kecamatan Syamtalira Aron, Jumat, 3 November 2017 sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka diduga mencuri kambing warga dengan cara meracuninya.

“Tersangka diserahkan warga ke kita (Polsek Tanah Pasir) sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tersangka diamankan satu ekor sapi, dua ekor kambing dan satu ekor domba,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kapolsek Tanah Pasir Iptu Asriadi, kepada portalsatu.com, Sabtu, 4 November 2017.

Kata Asriadi, menurut pengakuan tersangka, Jumat, sekitar pukul 13.30 WIB, ia terlebih dahulu memantau lokasi ternak yang akan diracun di Gampong Cibrek, Tanah Pasir.

“Pukul 15.00 WIB tersangka membeli racun babi di Keude Cunda, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Kemudian tersangka kembali dan menaburi racun itu di buah pisang yang diberikan ke kambing tersebut. Setelah mati, tersangka memasukkan kambing itu ke dalam goni. Hingga akhirnya tersangka diamankan warga di Gampong Kulam, karena warga mencurigai tersangka,” terang Iptu Asriadi.

Asriadi menyebutkan, lembu yang diamankan itu juga dari Gampong Cibrek. Lembu itu mati setelah memakan pisang yang dibubuhi racun untuk kambing tadi.

“Tersangka masih kita periksa lebih lanjut, kasus ini masih dalam penyelidikan. Ya, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” pungkas Iptu Asriadi. []