TAKENGON – Anggota Sapol PP WH dan Linmas, dibantu personel Polres Aceh Tengah dan sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak ke tempat usaha penggilingan bakso yang diduga mengandung babi di Blang Kolak II, Aceh Tengah, Selasa, 31 Januari 2017.
Bakso di tempat penggilingan itu diduga mengandung BBCPCR atau Spesies Babi Polymerase Chain Reaction (PCR) Konvensional.
Dugaan kandungan BBCPCR itu terungkap setelah Balai Veteriner Medan bekerjasama dengan dinas terkait di Aceh Tengah melakukan pengujian Surveilans/Monitoring Cemaran Mikroba pada 29 November hingga 2 Desember 2016 lalu.
“Kita ingin memastikan perihal hasil kajian yang dilakukan Balai Veteriner Medan,” kata Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Aceh Tengah, Ir. Zainul Adha Purba, MM, Di sela-sela sidak, Selasa, 31 Januari 2017.
Dalam sidak ini ditemukan beberapa administrasi yang sudah tidak aktif lagi seperti izin keguatan usaha (HO) yang telah berakhir pada Februari 2015.
Pihaknya kata Zainul Purba, akan melakukan kajian ulang terkait dugaan indikasi kandungan BBCPCR seperti yang dilansir Balai Veteriner Medan.
Untuk sementara izin operasi usaha tersebut dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, pemilik penggilingan bakso H. Ahmad Sukarwi Aziz mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima kunungan Tim Pengujian dari Balai Veteriner Medan, Sumatera Utara seperti hasil yang dirilis.
Ia juga mengaku belum menerima hasil salinan dari Balai Veteriner Medan terkait hasil dugaan kandungan BBCPCR.
Kendatipun, ia mengaku ijin usaha (HO) yang dikantonginya sudah non aktif. Ia beralasan ijin tersebut tidak diperpanjang lantaran faktor kelupaan.
“Saya tidak pernah menerima tim penguji sampel selama sebulan yang lalu. Kalau pemerintah mau nutup, ya saya ikuti saja, tapi saya sangat dirugikan, apalagi 10 pekerja lokal juga jadi peganggur,” kata H. Ahmad Sukarwi Aziz.[]