SINGKIL – Kepolisian Resort Aceh Singkil menangkap seorang warga Gampong Blok VI, Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil. Pria yang berprofesi sebagai sopir ini diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram.

“Telah ditangkap satu orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Aceh Singkil, AKBP Ian Rizkian Milyardin, SIK, melalui Kasatres Narkoba, Ipda Mustafa, Selasa, 6 Desember 2016.

Mustafa menjelaskan, penangkapan tersangka berinisial A, 30 tahun, dilakukan pada Minggu, 4 Desember sekitar pukul 19.15 WIB. Dia dibekuk petugas di Gang Simpang Jengkol, Desa Blok VI, Kecamatan Gunung Meriah.

Penangkapan ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat, terkait adanya dugaan transaksi penjualan narkotika jenis sabu di rumah tersangka. 
Polisi kemudian bergerak menuju rumah tersangka, dipimpin langsung Kasatres Narkoba, Ipda Mustafa.

“Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu,” katanya.

Mustafa menjelaskan di rumah tersangka polisi menemukan 1 paket besar dan 2 paket kecil sabu yang sudah dibungkus menggunakan plastik transparan seberat 1,86 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 buah alat hisap (bong), 1 buah mancis tanpa tutup kepala, 1 buah kaca pirex, 3 bungkus plastik tempat membungkus sabu, 1 buah jarum dan 1 buah gunting. Hasil tes urine tersangka positif.

“Tesangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Aceh Singkil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Mustafa.[]