LHOKSUKON – Seorang pria paruh baya ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Aron Geulumpang Tujuh, Kecamatan Lhoksukon, karena memiliki sabu-sabu, Sabtu, 8 Juli 2017 sekitar pukul 21.00 WIB. Turut disita tiga paket kecil sabu. “Tersangka, Bakhtiar, 46 tahun, merupakan warga Gampong Alue Drien, Lhoksukon. Ia kita tangkap dengan barang bukti tiga paket sabu,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Ipti Soeharto, kepada portalsatu.com, Minggu, 9 Juli 2017. Ditambahkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di kawasan itu sering dilakukan transaksi narkoba. “Saat dicek ke lokasi, ternyata benar. Saat ditangkap dan digeledah, bersama tersangka ditemukan tiga paket sabu,” ujarnya. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Utara, guna proses penyelidikan lebih lanjut.[]

