LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap empat pria asal Kecamatan Seunuddon dan Baktiya Barat terkait kasus sabu, Kamis, 15 November 2018, sekitar pukul 01.00 WIB. Menurut salah seorang tersangka, satu yang ditemukan polisi merupakan sisa nyabu bareng teman-temannya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Seunuddon Iptu Munawar kepada portalsatu.com/, Jumat, 16 November 2018, menyebutkan, empat tersangka itu berinisial AN, 18 tahun, warga Kecamatan Seunuddon, AU, 30 tahun, MM, 18 tahun, dan SF, 22 tahun, warga Kecamatan Baktiya Barat.

“Kamis dini hari, anggota kita mendapat informasi ada empat pria yang sedang nyabu di rumah AN di Seunuddon. Anggota yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan rumah AN yang disaksikan masyarakat setempat. Di lokasi kita temukan barang bukti satu paket sabu sisa pakai seberat 0,12 gram/bruto, lima pipet, dua macis dan timah rokok,” ujar Munawar.

Dalam penangkapan itu, kata Munawar, AN mengakui bahwa sabu itu miliknya dan merupakan sisa pakai bersama teman-temannya. “Saat ini keempat tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Munawar.[]