LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri Aceh Utara memanggil Kepala SMP Negeri 1 Matangkuli dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Keduanya dipanggil terkait dugaan adanya pemotongan gaji 13 guru.
“Ya, Selasa dan Rabu kemarin (15 dan 16 Agustus), Kepala SMP N 1 Matangkuli inisial K dan Kepala UPTD Matangkuli inisial J, kita panggil untuk mengkonfirmasi apakah benar telah terjadi pemotongan gaji 13 guru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Edi Winarto, S.H, M.H, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Rizza, S.H, saat dihubungi portalsatu.com, Jumat, 18 Agustus 2017.
M Rizza menyebutkan, pihaknya baru melakukan pemeriksaan awal, sehingga belum bisa menyimpulkan dana itu digunakan untuk apa.
“Ini masih pemeriksaan awal, jadi belun ada kesimpulannya karena masih ada pihak terkait yang harus dikroscek kembali. Nanti setelah semua pihak kita panggil, baru ada kesimpulan,” pungkas M Rizza.[]


