Jumat, Juli 26, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita LhokseumawePemko Lhokseumawe Bayar...

Pemko Lhokseumawe Bayar Gaji 13 ASN Tahun 2024

LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe telah memulai melakukan pembayaran Gaji 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Lhokseumawe. Proses pencairan Gaji 13 dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe mulai 3 Juni 2024 sampai selesai.

“Pemberian Gaji 13 merupakan wujud penghargaan kepada ASN atas pengabdian kepada bangsa dan daerah dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga Pemerintah Kota Lhokseumawe berupaya untuk bisa mencairkan tepat waktu,” kata Penjabat (Pj.) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, S.P., M.M., melalui Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Muhammad Ridhwan, S.E., M.Si., dalam keterangannya, Senin (3/6).

Muhammad Ridhwan menjelaskan anggaran Gaji 13 sebesar Rp15,5 miliar telah siap diberikan kepada 2.952 PNS Kota Lhokseumawe dan 2,3 miliar diberikan kepada 603 PPPK yang ditransfer melalui Bank Aceh ke rekening masing-masing.

Namun, kata Ridhwan, pencairan belum dilakukan semua mengingat masih menunggu tagihan yang masuk dari Dinas/OPD. Sampai informasi ini disampaikan telah dilakukan pembayaran sebanyak 25 OPD dan masih tersisa sembilan OPD lagi

Pembayaran Gaji 13 ASN tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Besaran gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

ASN mengapresiasikan Wali Kota Lhokseumawe yang telah merealisasikan pembayaran Gaji 13 dengan tepat waktu. “Dengan dibayarkannya Gaji 13 ini, seluruh ASN berterima kasih kepada Bapak Pj. Wali Kota A. Hanan, dan harapan para ASN dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dalam menyambut tahun ajaran baru,” kata Fauzansyah, M.Dev., salah seorang ASN di Pemko Lhokseumawe.

“Pembayaran Gaji 13 juga diharapkan dapat berdampak terhadap perputaran ekonomi dan peningkatan daya beli masyarakat Kota Lhokseumawe,” ujar Fauzansyah.[](ril)

Baca juga: