LHOKSUKON – Tim gabungan Polres Aceh Utara menangkap Safrizal, 42 tahun, narapidana kasus pembunuhan, yang diduga sebagai dalang pengrusakan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara.
Pria yang badannya dipenuhi tato itu ditangkap di Lorong Kiki Salon, Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 17 Juni 2019, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/ menyebutkan, penangkapan Safrizal dilakukan tim Opsnal Satuan Reskrim, Satuan Sabhara dan dibantu sipir Rutan Lhoksukon.
“Safrizal sudah kita tangkap kembali. Diduga dia merupakan provokator pengrusakan di Rutan Lhoksukon hingga mengakibatkan puluhan napi lainnya kabur. Dia (Safrizal) itu napi kasus pembunuhan dengan vonis seumur hidup. Dia tercatat sebagai warga Gampong Teungoh, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara,” kata Rezki.
Saat ini, kata Rezki, Safrizal sudah diamankan di Polres Aceh Utara. “Dia ditangkap saat bersembunyi di semak-semak belakang rumah warga. Bersamanya turut kita amankan satu handphone Nokia warna hitam dan uang tunai Rp359ribu,” pungkas Iptu Rezki.[]
Lihat pula: Ini Identitas 26 Napi dan Tahanan Rutan Lhoksukon yang Ditangkap Kembali


