LHOKSUKON — MT, 30 tahun, warga Gampong Matang Drien, Kecamatan Tanah Jambo Aye, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh di gampong setempat, Sabtu siang, 28 Oktober 2017 karena kepemilikan sabu. Dari tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu ukuran sedang.
“Kita mendapatkan informasi tersangka MT memiliki dan sering menjual narkotika jenis sabu. Setelah didatangi dan dilakukan penggeledahan, benar, dari tersangka kita temukan dua paket sabu yang dikemas plastik bening seberat 11,10 gram/bruto,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ildani Ilyas, kepada portalsatu.com, Sabtu malam.
Kata Ildani, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara. “Tersangka masih kita periksa, kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ildani Ilyas.[] (*sar)

