LHOKSUKON – Polisi mengamankan S, 16 tahun, karena diduga melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 8 tahun di Aceh Utara.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada portalsatu.com/, Kamis, 25 Oktober 2018, menyebutkan, kasus tersebut dilaporkan ibu korban ke polres, 14 Oktober 2018 lalu.

Rezky menyebutkan, tersangka diamankan sejak 17 Oktober 2018. Saat ini S ditempatkan di ruangan khusus di Polres Aceh Utara karena tersangka masih anak di bawah umur.

“S mengaku sudah dua kali melakukan sodomi terhadap korban pada tahun 2017 lalu dan 2018 ini, di ruang tamu rumah korban. Pelaku dan korban itu tetanggaan. S mengaku melakukan itu karena terinspirasi dari film porno yang ditontonnya. Pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan membelikan kelereng,” kata Rezky.

Menurut Rezky, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. “Dalam waktu dekat, kasus ini akan kita limpah ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujarnya.[]