BANDA ACEH – Kepolisian Sektor (Polsek) Semadan, Aceh Tenggara, menahan seorang pria berinisial, MD, 40 tahun, terkait kasus penyimpanan dan kepemilikan senjata api ilegal, Selasa, 14 November 2017, sekira pukul 09.30 WIB.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan mengatakan, penangkapan warga Gampong Lawe Beringin Gayo, Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara (Agara) tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Menurut informasi, pelaku sering pamer senjata itu dan sering mengacungkan ke pemuda setempat,” kata Goenawan saat dikonfirmasi portalsatu.com/.

Mendapat laporan itu, personel Polsek Semadam turun ke lokasi. “Kemudian anggota Opsnal Polsek Semadam melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku serta langsung melakukan penangkapan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa senjata api tanpa izin jenis FN dengan Nomor: 40210367, buatan USA. Saat ini, MD beserta senjata api ilegal tersebut diamankan Mapolsek Semadam.[]