BANDA ACEH – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase, Zulkarnaini Hamzah atau lebih dikenal Tengku Ni mengakui dirinya telah dipanggil oleh pihak Polda Aceh. Akan tetapi, ia belum memenuhi panggilan tersebut untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Jokowi.

Dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 30 April 2016, Tengku Ni mengaku masih menunggu perintah dari atasannya yang dalam hal ini adalah Muzakir Manaf atau Mualem sebagai Ketua KPA Pusat.

Lon preh perintah dari Mualem sebagai atasan lon. Tanyoe manteng lam komando, jadi harus preh perintah,” kata Tengku Ni

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol. Nurfallah kepada portalsatu.com, Jumat, 29 April 2016, mengatakan, pihaknya sudah memanggil empat petinggi KPA Wilayah Pase sebagai saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut, salah satunya berinisial Z alias N.

Akan tetapi, kata Nurfallah, hanya seorang saksi yang memenuhi panggilan yaitu MD. (Baca: Dugaan Penghinaan Terhadap Presiden, Tiga Petinggi KPA Mangkir dari Panggilan Polda Aceh)

Tengku Ni membantah bahwa dirinya telah secara sengaja menghina presiden. Ia mengatakan, kalimat tersebut terucap begitu saja tanpa ada niat atau rencana untuk menghina presiden sebagai kepala negara.

Lon hana niat untuk menghina gob nyan. Tanyoe ta peugah haba lam maulid, pane na konsep, dan memang lon hana niat dan rencana untuk menghina presiden,” ucap Tengku Ni. (Baca: Tengku Ni: Lon Hana Niat Untuk Menghina Presiden)[]